Selasa, 01 Maret 2011

KONSEP DASAR KEBIJAKAN PUBLIK

Dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara diperlukan sebuah kebijakan publik yang berfungsi sebagai solusi permasalahan yang ada pada masyarakat, untuk itu marilah kita memahami dulu apa dan seperti apa kebijakan publik itu sendiri.



Berikut adalah definisi-definisi kebijakan publik menurut para ahli kebijakan publik:
  1. Thomas R. Dye (1981): “Whatever governments choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.
  2. David Easton (1969): “The authoritative allocation of value for the whole society, but it turns out that only theg overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society, and everything the government choosed do or not to do result in the allocation of values.” Maksudnya, kebijakan publik tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Anderson (1975): kebijakan publik adalah kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
  4. Chief J.O. Udoji (1981): mendefinisikan kebijaksanaan publik sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large.” Maksudnya ialah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
  5. Edward: kebijakan publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not do. It is the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik. Merujuk pada definisi di atas, kebijakan publik tampil sebagai sasaran atau tujuan program-program. Edward lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat diterapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan:

1. kebijakan umum (strategi)

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat yang lingkupnya berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional, dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
  • Undang-undang/ UU, yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR, atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU/ Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
  • Peraturan Pemerintah/ PP untuk mengatur pelaksanaan UU, yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden
  • Keputusan Presiden/ Kepres atau Instruksi Presiden/ Inpres, yang berisi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada ditangan presiden
  • Maklumat Presiden, dalam keadaan tertentu presiden dapat mengeluarkan Maklumat Presiden.
2. kebijakan manajerial

Kebijakan manajerial merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakn umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan manajerial berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri, dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung-jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.

3. kebijakan teknis operasional

Kebijakan teknis operasional meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non-departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Instruksi Direktur Jenderal dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggung-jawabkan kepadanya.

Isi dan jiwa kebijakan teknis ini harus sesuai dengan kebijakan diatasnya dan sudah bersifat pengaturan pelaksanaan secara teknis dan administratif. Peraturan, Keputusan , Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Instruksi Direktur Jenderal lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan.

Didalam tata laksana pemerintahan Sekretaris Jenderal sebagai pembantu utama menteri, bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus menteri dan pemimpin rumah tangga departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu departemen berkedudukan sebagai pembantu utama menteri dalam penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membantu mempersiapkan kebijakan khusus menteri.

Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi:
(a) Pembuatan kebijakan
(b) Pelaksanaan dan pengendalian, serta
(c) Evaluasi kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar